KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kab.Karimun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Geburnur Kepri serta Bupati dan Wakil Bupati Kab.Karimun dibuka hari ini, Selasa (23/04/2024).
Pendaftaran tersebut dilakukan secara online melalui situs https://siakba.kpu.go.id/.
Komisioner KPU Kab.Karimun Mohammad Fadli menyebut, Penerimaan pendaftaran dibuka dari tanggal 23 – 29 April 2024.
“Sesuai dengan tahapan, penerimaan pendaftaran dibuka tanggal 23 sampai 29 April 2024 dan dilakukan secara online melakui aplikasi siakba,” ungkapnya.
Terkait persyaratan, Fadli menyebut tetap sama seperti sebelumnya antara lain WNI, usia paling rendah 17 tahun saat mendaftar, pendidikan minimal tamatan SMA/sederajat, serta berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS sesuai pendaftaran.
“Yang perlu dilampirkan yakni surat pendaftaran, fotokopi KTP-EL, fotokopi ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4X6 serta yang paling penting pastikan calon pendaftar bukan merupakan anggota parpol,” imbuhnya.
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui pemeriksaan berkas, para calon anggota selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi tertulis dan wawancara calon anggota PPK.
“Dengan ini kami mengajak para putra putri terbaik Kab.Karimun untuk ikut mendaftar dan bergabung menjadi bagian dari Badan Adhoc PPK se Kab.Karimun pada Pemilu Kepala Daerah tahun 2024,” tutupnya. (nku)