KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPC. PDIP Kab.karimun membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) terhitung dari tanggal 29 April 2024.
“Hasil rapat terkait penjaringan Pilkada untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024, kami (PDIP, red) membuka pendaftaran mulai hari Senin tanggal 29 April 2024,” ungkap Ketua DPC.PDIP Kab.Karimun Rasno, Minggu (28/04/2024).
Rasno menambahkan, dibukanya pendaftaran Bacakada tersebut merupakan hasil Rakerda yang dilakukan DPC.PDIP Kab.Karimum dengan DPD.PDIP Kepri pada Kamis, 26 April 2024, maka ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia penjaringan.
“Pengembalian berkas pendaftaran paling lambat tanggal 10 Mei 2024. Kita membuka kesempatan untuk kader partai maupun di luar partai yang memiliki potensi serta visi dan misi membangun Kab.Karimun untuk mendaftar sebagai Bacakada dari partai PDI Perjuangan,” tambahnya.
Terkait persyaratan pendaftaran, Rasno menyebut sifatnya normatif dan tertulis di dalam blangko pendaftaran yang ada di DPC.PDIP Kab.Karimun.
“Untuk pengambilan formulir, Bacakada yang berhalangan hadir diperbolehkan mengirim utusan atau perwakilan dengan membawa surat mandat atau surat tugas dari bacakada tersebut. Namun saat pengembalian formulir, Bacakada wajib hadir menyerahkan berkas tersebut ke DPC.PDIP Karimun,” tutupnya. (nku)