BerandaKARIMUNCabjari Kundur Bongkar Dugaan...

Cabjari Kundur Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Gemuruh

Kerugian Negara Senilai Rp200 Juta

spot_img

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Kundur berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat tahun 2018-2019.

Cabjari Kundur menemukan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut senilai Rp200 juta.

Kacabjari Karimun di Tanjungbatu Nico Fernando membenarkan dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDes Gemuruh tersebut. Di mana sejak tanggal 21 Mei lalu, status kasusnya telah dinaikkan pada tahap penyidikan.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi mencuat setelah ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oknum aparatur desa,” tegas Nico Fernando, Jumat (5/5/2021).

Saat ini, lanjut Nico, status kasusnya ditingkatkan pada tahap penyidikan. Hal ini didasari hasil permintaan keterangan sepuluh orang saksi dari pihak aparatur desa, dan pihak lainya.

“Selain keterangan saksi, juga didukung dengan dokumen yang diperoleh bukti yang cukup kuat terjadinya peristiwa tipikor dalam kasus ini,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan oknum aparatur desa yakni melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Ditambah tidak didukung bukti pengeluaran yang jelas (Riil).

Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban (LPj) atas kegiatan fisik maupun non-fisik tahun anggaran 2018-2019 tidak diverifikasi oleh pejabat berwenang. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tipikor yang obyektif, profesional, dan akurat,” tegas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. (mas)

spot_img
SARAN BERITA

Cabjari Kundur Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Gemuruh

Kerugian Negara Senilai Rp200 Juta

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Kundur berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat tahun 2018-2019.

Cabjari Kundur menemukan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut senilai Rp200 juta.

Kacabjari Karimun di Tanjungbatu Nico Fernando membenarkan dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDes Gemuruh tersebut. Di mana sejak tanggal 21 Mei lalu, status kasusnya telah dinaikkan pada tahap penyidikan.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi mencuat setelah ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oknum aparatur desa,” tegas Nico Fernando, Jumat (5/5/2021).

Saat ini, lanjut Nico, status kasusnya ditingkatkan pada tahap penyidikan. Hal ini didasari hasil permintaan keterangan sepuluh orang saksi dari pihak aparatur desa, dan pihak lainya.

“Selain keterangan saksi, juga didukung dengan dokumen yang diperoleh bukti yang cukup kuat terjadinya peristiwa tipikor dalam kasus ini,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan oknum aparatur desa yakni melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Ditambah tidak didukung bukti pengeluaran yang jelas (Riil).

Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban (LPj) atas kegiatan fisik maupun non-fisik tahun anggaran 2018-2019 tidak diverifikasi oleh pejabat berwenang. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tipikor yang obyektif, profesional, dan akurat,” tegas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. (mas)

SARAN BERITA