BerandaKARIMUNRakercab PAPDESI Kabupaten Karimun...

Rakercab PAPDESI Kabupaten Karimun Hasilkan 7 Poin Penting

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke 1 tahun 2024, Jumat (14/6/2024).

Rakercab PAPDESI secara resmi dibuka Sekda Karimun HM.Firmansyah di Gedung Nasional. Ada tujuh poin penting yang dihasilkan rakercab, dan akan disampaikan kepada Bupati Karimun H.Aunur Rafiq.

Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Karimun Ari Supriadi Nurfaizal mengatakan tujuh poin hasil rekomendasi Rakercab PAPDESI Kabupaten Karimun antara lain, perlunya menginventarisir dan mengsinkronisasi peraturan Bupati Karimun yang sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian menerbitkan peraturan Bupati yang belum ada, merealisasikan dana bagi hasil dan retribusi daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, PP nomor 47 tahun 2015. Terakhir diperbaharui PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Di dalam tujuh poin hasil rekomendasi pada Rakercab PAPDESI juga terdapat poin-poin yang sifatnya level provinsi maka akan disampaikan pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov). Begitu juga untuk level nasional akan disampaikan pada Rakernas PAPDESI nantinya,” terang Ari Supriadi yang juga sebagai Kepala Desa Gemuruh.

Selanjutnya memperhatikan dan menerbitkan nomor induk perangkat desa (NIPD) sebagai identitas dan kejelasan status sebagai perangkat desa Kabupaten Karimun.

“Perlu kejelasan dan penetapan tanggal pencairan siltap Kepala Desa dan perangkat Desa. Serta kenaikan siltap Kepala Desa dan perangkat Desa se- Kabupaten Karimun,”paparnya. (mam)

spot_img
SARAN BERITA

Rakercab PAPDESI Kabupaten Karimun Hasilkan 7 Poin Penting

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke 1 tahun 2024, Jumat (14/6/2024).

Rakercab PAPDESI secara resmi dibuka Sekda Karimun HM.Firmansyah di Gedung Nasional. Ada tujuh poin penting yang dihasilkan rakercab, dan akan disampaikan kepada Bupati Karimun H.Aunur Rafiq.

Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Karimun Ari Supriadi Nurfaizal mengatakan tujuh poin hasil rekomendasi Rakercab PAPDESI Kabupaten Karimun antara lain, perlunya menginventarisir dan mengsinkronisasi peraturan Bupati Karimun yang sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian menerbitkan peraturan Bupati yang belum ada, merealisasikan dana bagi hasil dan retribusi daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, PP nomor 47 tahun 2015. Terakhir diperbaharui PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Di dalam tujuh poin hasil rekomendasi pada Rakercab PAPDESI juga terdapat poin-poin yang sifatnya level provinsi maka akan disampaikan pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov). Begitu juga untuk level nasional akan disampaikan pada Rakernas PAPDESI nantinya,” terang Ari Supriadi yang juga sebagai Kepala Desa Gemuruh.

Selanjutnya memperhatikan dan menerbitkan nomor induk perangkat desa (NIPD) sebagai identitas dan kejelasan status sebagai perangkat desa Kabupaten Karimun.

“Perlu kejelasan dan penetapan tanggal pencairan siltap Kepala Desa dan perangkat Desa. Serta kenaikan siltap Kepala Desa dan perangkat Desa se- Kabupaten Karimun,”paparnya. (mam)

SARAN BERITA