KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkapkan pelaku pembuang bayi di Baran I, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral pada tanggal 30 April 2024 lalu.
Orangtua bayi malang yang diamankan tersebut pria berinisial MR (22), dan wanita berinisial EA (16). MR diketahui bekerja sebagai buruh lepas, dan EA masih duduk dibangku SMA.
Kedua pelaku nekat membuang anak mereka lantaran takut ketahuan oleh orangtua. Apalagi keduanya belum resmi menikah.
“Menurut keterangan sang ibu bayi, ia nekat menelantarkan bayinya karena takut ketahuan orangtuanya. Apalagi hamil di luar nikah. Dalam keadaan panik, ia kemudian berpikir untuk membuang anak tersebut,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali, Minggu (16/6/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai jaket warna hitam milik MR, satu helai celana kain warna abu-abu, satu helai baju switer warna merah putih milik EA, satu buah pisau dapur untuk memotong plasenta, satu helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres. (nku)