KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Masyarakat Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, mengapresiasi Bupati Karimun yang gerak cepat (gercep) menuntaskan permasalahan pemutihan pemukiman warga berstatus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) IUP PT. KG dan hutan lindung.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum masyarakat Pasir Panjang Basar Noviardi Sitorus, S.H usai menggelar pertemuan dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq di Rumas Dinas Bupati Karimun bersama 5 Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Lurah Pasir Panjang, Camat Meral Barat serta pihak manajemen PT. KG, Sabtu (22/06/2024).
“Alhamdulllah kami sudah bertemu dan membahas soal ini dengan Bupati Pak Aunur Rafiq. Beliau sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri agar dapat sama-sama menindaklanjuti hal tersebut ke Kementrian LHKP,” ungkapnya.
Ia meneruskan, Bupati meminta Kementrian LHKP pusat untuk mengeksekusi atau dilakukan pemutihan pemukiman warga dari IPPKH (IUP) PT.KG dan hutan lindung tersebut.
“Masyarakat menyambut baik progress ini, dan siap diikutsertakan jika memang ada diskuksi baik dengan pemerintah provinsi dan pusat. Pak Bupati gercep langsung menghubungi kepala Dinas LHK Kepri agar bisa sama-sama menindaklanjuti permohonan masyarakat ke Kementerian LHKP,” sambungnya.
Basar menambahkan, masyarakat juga sudah mulai lega setelah membahas terkait hal ini bersama Bupati Karimun.
“Masyarakat cukup lega karena Progres kian terlihat. PT.KG juga sudah menyurati dinas terkait agar segera mengeluarkan pemukiman dari IPPKH/IUP, dan sekarang memasuki tahapan eksekusi yang akan direkomendasikan melalui pemerintah daerah ke Kementerian LHKP,” tutupnya. (nku)