BerandaKARIMUNSatresnarkoba Polres Karimun Tangkap...

Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan, pria berinisial RD, Senin (2/9/2024).

RD diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 2,8 kg. Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia, dan berkaitan dengan peredaran narkotika jaringan internasional.

“Sabu ini dibawa ke Karimun melalui pelabuhan tikus oleh pelaku lain yang dikenal dengan nama Amboi (DPO). Dia kemudian menititipkan barang haram tersebut ke RD untuk disimpan sambil menunggu arahan untuk diedarkan,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (9/9/2024).

Barang bukti yang diamankan yakni sabu 2.098 gram dibungkus dalam kemasan teh cina, 473 gram. Lalu dibungkus lagi dengan plastik hitam.

Sabu seberat 270 gram itu disimpan di dalam toples bening berikut paketan kecil sabu seberat 2,01 gram.

“Pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dan Polda Kepri dalam memberantas narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka RD dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pida denda Rp1-10 miliar.

Polres Karimun terus berkomitmen dan berupaya memutus rantai peredaran narkotika dan mencegah barang-barang haram tersebu masuk ke wilayah Karimun. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan, pria berinisial RD, Senin (2/9/2024).

RD diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 2,8 kg. Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia, dan berkaitan dengan peredaran narkotika jaringan internasional.

“Sabu ini dibawa ke Karimun melalui pelabuhan tikus oleh pelaku lain yang dikenal dengan nama Amboi (DPO). Dia kemudian menititipkan barang haram tersebut ke RD untuk disimpan sambil menunggu arahan untuk diedarkan,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (9/9/2024).

Barang bukti yang diamankan yakni sabu 2.098 gram dibungkus dalam kemasan teh cina, 473 gram. Lalu dibungkus lagi dengan plastik hitam.

Sabu seberat 270 gram itu disimpan di dalam toples bening berikut paketan kecil sabu seberat 2,01 gram.

“Pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dan Polda Kepri dalam memberantas narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka RD dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pida denda Rp1-10 miliar.

Polres Karimun terus berkomitmen dan berupaya memutus rantai peredaran narkotika dan mencegah barang-barang haram tersebu masuk ke wilayah Karimun. (nku)

SARAN BERITA