BerandaKARIMUNDesa Tebias Kecamatan Belat...

Desa Tebias Kecamatan Belat Terpilih Sebagai Kampung Reforma Agraria

spot_img

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Desa Tebias Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun terpilih sebagai Kampung Reforma Agraria Tahun 2026.

Pemberian label Kampung Reforma Agraria disampaikan langsung Kementerian ATR/ BPN Republik Indonesia.

Selain Tebias, turut dinobatkan sebagai Kampung Reforma Agraria yakni Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

Kepala Desa Tebias Nazarudin menyebutkan, terpilihnya Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria  ditetapkan pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN.

Foto bersama selesai pertemuan dan sosialisasi Desa Tebias terpilih sebagai Kampung Reforma Agraria 2026. foto.imam

Dijelaskan, Kampung Reforma Agraria memiliki kepastian hukum terkait tanah warga. Sebagai lokasi pelaksanaan program reforma agraria secara lengkap, ada penataan aset (pembagian tanah, sertifikat hak milik), dan penataan akses (pendampingan ekonomi, infrastruktur sekaligus pelatihan usaha).

“Terimasih pemerintah pusat telah memberikan amanah Desa Tebias menjadi Kampung Reforma Agraria,” ungkap Nazarudin dalam pertemuan pembentukan kepengurusan Kampung Reforma Agraria sekaligus sosialisasi keberadaan reforma agraria  di gedung pertemuan Desa Tebias, Kamis (27/08/2026).

Sesuai hasil kesepakatan bersama, ditunjuk Sekdes Tebias Eldi Budiansyah sebagai Ketua Kampung Reforma Agraria.

Musyawarah dihadiri  Camat Belat, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan kantor BPN Karimun Sofyan Souri, S.SP, Koordinator Substansi Landreform Wahyuni, S.Si, Kabid Perindustrian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Puji Lisanti, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Karimun Zulkarnaini, Kepala UPT. PUP Kecamatan Kundur dari Dinas Perikanan Satrio, dan Peserta FGD (Focus Group Discussion). (mas)

spot_img
SARAN BERITA

Desa Tebias Kecamatan Belat Terpilih Sebagai Kampung Reforma Agraria

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Desa Tebias Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun terpilih sebagai Kampung Reforma Agraria Tahun 2026.

Pemberian label Kampung Reforma Agraria disampaikan langsung Kementerian ATR/ BPN Republik Indonesia.

Selain Tebias, turut dinobatkan sebagai Kampung Reforma Agraria yakni Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

Kepala Desa Tebias Nazarudin menyebutkan, terpilihnya Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria  ditetapkan pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN.

Foto bersama selesai pertemuan dan sosialisasi Desa Tebias terpilih sebagai Kampung Reforma Agraria 2026. foto.imam

Dijelaskan, Kampung Reforma Agraria memiliki kepastian hukum terkait tanah warga. Sebagai lokasi pelaksanaan program reforma agraria secara lengkap, ada penataan aset (pembagian tanah, sertifikat hak milik), dan penataan akses (pendampingan ekonomi, infrastruktur sekaligus pelatihan usaha).

“Terimasih pemerintah pusat telah memberikan amanah Desa Tebias menjadi Kampung Reforma Agraria,” ungkap Nazarudin dalam pertemuan pembentukan kepengurusan Kampung Reforma Agraria sekaligus sosialisasi keberadaan reforma agraria  di gedung pertemuan Desa Tebias, Kamis (27/08/2026).

Sesuai hasil kesepakatan bersama, ditunjuk Sekdes Tebias Eldi Budiansyah sebagai Ketua Kampung Reforma Agraria.

Musyawarah dihadiri  Camat Belat, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan kantor BPN Karimun Sofyan Souri, S.SP, Koordinator Substansi Landreform Wahyuni, S.Si, Kabid Perindustrian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Puji Lisanti, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Karimun Zulkarnaini, Kepala UPT. PUP Kecamatan Kundur dari Dinas Perikanan Satrio, dan Peserta FGD (Focus Group Discussion). (mas)

SARAN BERITA