KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Ing.H. Iskandarsyah meresmikan Desa Tebias Kecamatan Belat sebagai Kampung Reforma Agraria Kabupaten Karimun 2026.
Peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti di panggung rakyat Tok Abu Seman, Selasa (29/9/2026).
Bupati menyebutkan penetapan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan agraria di wilayah pulau-pulau.
Selain itu, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Dengan adanya kampung reforma agraria diharapkan masyarakat Desa Tebias bisa lebih produktif mengelola lahan untuk meningkatkan ekonomi dan tidak timbul sengketa tanah dikemudian hari.
“Reforma agraria merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat,” ujar Bupati.
Kepala Desa Tebias Nazaruddin menyambut baik penetapan desanya sebagai Kampung Reforma Agraria.
Dikatakan mayoritas warga Tebias menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian, dan perkebunan yabg selama ini belum semuanya memiliki legalitas jelas.
Hadir dalam acara peresmian Pj. Sekda Karimun Sularno, Kepala Kantor BPN Wahyu Tri Handoyo, Kepala Seksi Penataan Pemberdayaan BPN Sofyan Sauri, Kepala Dinas PMD Jackie Stewart Touw.
Kemudian Camat Belat Bambang Firmanto, Kepala kantor cabang Bulog Batam Ashariyanti Pratiwi, Kepala Gudang Bulog Karimun Bayu Dimas Wicaksono dan kepala Desa Tebias Nazaruddin. (mas)




