BerandaKARIMUNPT Timah Gandeng Kejaksaan,...

PT Timah Gandeng Kejaksaan, Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset di Kepulauan

spot_img

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – PT Timah (Persero) telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan tinggi Kepulauan Riau (Kejati), kejaksaan negeri (Kejari) Karimun, dan kejaksaan Negeri Lingga terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan optimalisasi pemulihan aset.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026). Kerja sama ini merupakan perpanjangan kemitraan yang telah terjalin dengan Kejati Kepulauan Riau dan Kejari Karimun, sekaligus menjadi kerja sama pertama dengan Kejari Lingga.

Perluasan kerja sama ke Kabupaten Lingga menjadi langkah strategis seiring dengan rencana kegiatan operasional perusahaan di wilayah tersebut.

Melalui kemitraan ini, dukungan hukum diharapkan dapat diberikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga setiap langkah perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas.

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan dalam membantu perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

Menurutnya, pendampingan dari aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam proses pembenahan tata kelola perusahaan sekaligus mendukung upaya peningkatan kinerja dan kontribusi perusahaan kepada negara.

“Kami mengapresiasi dari Kejakasaan yang mendukung kami, khususnya dalam memastikan bahwa semua operasional PT Timah bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Restu menjelaskan perusahaan terus melakukan perbaikan tata kelola untuk meningkatkan kontribusi kepada negara dan mengembalikan kedaulatan pengelolaan timah Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan proses bisnis, peningkatan produksi, serta penertiban tata niaga timah agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik menjadi salah satu fondasi penting untuk mengoptimalkan potensi sumber daya timah nasional agar memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi, menyambut baik perpanjangan dan perluasan kerja sama tersebut.

Ia mengatakan, kemitraan yang telah berjalan bersama PT Timah di wilayah Kundur menjadi salah satu dasar bagi keberlanjutan kolaborasi ini.

Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan. (mas)

spot_img
SARAN BERITA

PT Timah Gandeng Kejaksaan, Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset di Kepulauan

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – PT Timah (Persero) telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan tinggi Kepulauan Riau (Kejati), kejaksaan negeri (Kejari) Karimun, dan kejaksaan Negeri Lingga terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan optimalisasi pemulihan aset.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026). Kerja sama ini merupakan perpanjangan kemitraan yang telah terjalin dengan Kejati Kepulauan Riau dan Kejari Karimun, sekaligus menjadi kerja sama pertama dengan Kejari Lingga.

Perluasan kerja sama ke Kabupaten Lingga menjadi langkah strategis seiring dengan rencana kegiatan operasional perusahaan di wilayah tersebut.

Melalui kemitraan ini, dukungan hukum diharapkan dapat diberikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga setiap langkah perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas.

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan dalam membantu perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

Menurutnya, pendampingan dari aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam proses pembenahan tata kelola perusahaan sekaligus mendukung upaya peningkatan kinerja dan kontribusi perusahaan kepada negara.

“Kami mengapresiasi dari Kejakasaan yang mendukung kami, khususnya dalam memastikan bahwa semua operasional PT Timah bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Restu menjelaskan perusahaan terus melakukan perbaikan tata kelola untuk meningkatkan kontribusi kepada negara dan mengembalikan kedaulatan pengelolaan timah Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan proses bisnis, peningkatan produksi, serta penertiban tata niaga timah agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik menjadi salah satu fondasi penting untuk mengoptimalkan potensi sumber daya timah nasional agar memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi, menyambut baik perpanjangan dan perluasan kerja sama tersebut.

Ia mengatakan, kemitraan yang telah berjalan bersama PT Timah di wilayah Kundur menjadi salah satu dasar bagi keberlanjutan kolaborasi ini.

Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan. (mas)

SARAN BERITA