BerandaKARIMUNPatroli BC dan Polri...

Patroli BC dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Patroli  gabungan Kanwil DJBC dan Dirtipiter Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Perairan Berakit, Selasa (24/2/2026).

Sebanyak ± 319 karung yang setiap karung berisi 50 kg atau total setara ±16 ton ini, diangkut menggunakan kapal kayu.

Pasir timah yang berasal dari daerah Bangka-Belitung ini, disinyalir akan diselundupkan ke Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin menjelaskan, terungkapnya upaya penyelundupan pasir timah setelah mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia pada Senin (23/2/2026).

Kemudian tim gabungan (Kanwil DJBC Kepri dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri) melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal bermuatan pasir timah ilegal tersebut.

“Benar, tim gabungan yang melakukan pemantauan di sekitar Perairan Berakit Kepulauan Riau melihat sebuah kapal dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia) pada Selasa (24/2/2026),” ungkap Sodikin saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026) di Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya dilakukan upaya penghentian, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

“Tim kemudian mengamankan kapal. Didapati muatan sebanyak 319 karung @50 kg atau setara 16 ton pasir timah.  Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,2 miliar,” bebernya.

Dikatakan Sodikin, pasir timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Kegiatan ilegal tersebut berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia dengan melakukan sinergi bersama APH lain. Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia dan pengamanan penerimaan negara,” tegas Sodikin.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap sinergi yang telah dilakukan TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakat atas keberhasilan penindakan ini.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pemberantasan penyelundupan.

Termasuk pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Patroli BC dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Patroli  gabungan Kanwil DJBC dan Dirtipiter Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Perairan Berakit, Selasa (24/2/2026).

Sebanyak ± 319 karung yang setiap karung berisi 50 kg atau total setara ±16 ton ini, diangkut menggunakan kapal kayu.

Pasir timah yang berasal dari daerah Bangka-Belitung ini, disinyalir akan diselundupkan ke Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin menjelaskan, terungkapnya upaya penyelundupan pasir timah setelah mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia pada Senin (23/2/2026).

Kemudian tim gabungan (Kanwil DJBC Kepri dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri) melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal bermuatan pasir timah ilegal tersebut.

“Benar, tim gabungan yang melakukan pemantauan di sekitar Perairan Berakit Kepulauan Riau melihat sebuah kapal dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia) pada Selasa (24/2/2026),” ungkap Sodikin saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026) di Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya dilakukan upaya penghentian, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

“Tim kemudian mengamankan kapal. Didapati muatan sebanyak 319 karung @50 kg atau setara 16 ton pasir timah.  Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,2 miliar,” bebernya.

Dikatakan Sodikin, pasir timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Kegiatan ilegal tersebut berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia dengan melakukan sinergi bersama APH lain. Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia dan pengamanan penerimaan negara,” tegas Sodikin.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap sinergi yang telah dilakukan TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakat atas keberhasilan penindakan ini.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pemberantasan penyelundupan.

Termasuk pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. (*/ifa)

SARAN BERITA