BerandaKARIMUNGandeng Cabjari Kundur, Pemdes...

Gandeng Cabjari Kundur, Pemdes Tebias Gelar Penyuluhan Sadar Hukum

spot_img

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kecamatan Belat menggandeng kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu menggelar penyuluhan sadar hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (11/9/2026), diikuti sejumlah RT, RW, kades Posyandu d. perwakilan pengurus PKK.

Dalam kegiatan penyuluhan sadar hukum ini, Kepala Desa Tebias Nazarudin menghadirkan sejumlah nara sumber yang berkompeten. 

Seperti Geraldyn Begy Rosario Manihuruk, S.H. / Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum,  Aldofe Remandho Pranajaya, A.Md. Pengelola Penanganan Perkara, Belantara/Pengelola Penanganan Perkara, Doni Saputra Saragih/ Pengawal Yustisial/Yuana Darma.

Menurut Geraldyn Begy Rosario Manihuruk, sosialisasi sadar hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Sekaligus mendorong terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan taat terhadap hukum  yang berlaku.

Sementara Kepala Desa Tebias Nazarudin menegaskan kesadaran hukum merupakan salah satu fondasi dalam menciptakan masyarakat yang tertib taat hukum.

Diharapkan melalui penyuluhan sadar hukum  masyarakat paham tentang  pentingnya hukum.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Desa Tebias dalam membangun kesadaran masyarakat agar patuh dan taat hukum yang berlaku,” terang Nazarudin. (mas)

spot_img
SARAN BERITA

Gandeng Cabjari Kundur, Pemdes Tebias Gelar Penyuluhan Sadar Hukum

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kecamatan Belat menggandeng kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu menggelar penyuluhan sadar hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (11/9/2026), diikuti sejumlah RT, RW, kades Posyandu d. perwakilan pengurus PKK.

Dalam kegiatan penyuluhan sadar hukum ini, Kepala Desa Tebias Nazarudin menghadirkan sejumlah nara sumber yang berkompeten. 

Seperti Geraldyn Begy Rosario Manihuruk, S.H. / Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum,  Aldofe Remandho Pranajaya, A.Md. Pengelola Penanganan Perkara, Belantara/Pengelola Penanganan Perkara, Doni Saputra Saragih/ Pengawal Yustisial/Yuana Darma.

Menurut Geraldyn Begy Rosario Manihuruk, sosialisasi sadar hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Sekaligus mendorong terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan taat terhadap hukum  yang berlaku.

Sementara Kepala Desa Tebias Nazarudin menegaskan kesadaran hukum merupakan salah satu fondasi dalam menciptakan masyarakat yang tertib taat hukum.

Diharapkan melalui penyuluhan sadar hukum  masyarakat paham tentang  pentingnya hukum.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Desa Tebias dalam membangun kesadaran masyarakat agar patuh dan taat hukum yang berlaku,” terang Nazarudin. (mas)

SARAN BERITA