KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sejumlah advokat loyalis Otto Hasibuan di Kab.Karimun bentuk Tim kuasa hukum TKD paslon Capres dan Cawapres no urut 02 Prabowo – Gibran.
Pembentukan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Surat Kuasa oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Kab.Karimun Zaizulfikar, S.E, S.H selaku pemberi kuasa kepada Dr.Edwar Kelvin, S.H, M.H, CML, CPL, CPCLE selaku penerima kuasa, Sabtu (03/02/2024).
Adapun Advokat yang tergabung di tim kuasa hukum TKD Parabowo – Gibran Kab.Karimun antara lain Dr. Edwar Kelvin, S.H, M.H, CML, CPL, CPCLE, Trio Wiramon, S.H, M.Si, CPL, Ridwan, S.H, CPM, Rifqi Ibsam, S.H, M.H, CPCLE dan Rianto Pratama Rizki, S.H.
Kepada media, Edwar Kelvin mengatakan bahwa pembentukan tim kuasa hukum TKD Prabowo – Gibran Kab.Karimun tersebut merupakan langkah yang diambil para advokat loyalis Otto Hasibuan di Kab.Karimun.
“Kami sepakat mengikuti jejak Otto Hasibuan membentuk tim kuasa hukum bagi paslon capres dan cawapres no urut 02 untuk wilayah Kab.Karimun,” ungkapnya.
Kelvin melanjutkan, Adapun Hak dari tim kuasa hukum ini ialah menerima pengaduan dari jajaran pengurus, relawan dan masyarakat umum untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, tim kuasa hukum juga berhak membuat, mengajukan dan menandatangani surat – surat berkaitan dengan proses yang akan dilakukan kemudian serta melakukan upaya – upaya hukum baik litigatie (proses formal) maupun non litigatie (proses yang tidak formal),” sebutnya.
Selanjutnya, Tim Kuasa hukum juga diperbolehkan melakukan pertemuan untuk membicarakan dan memusyawarahkan seluruh permasalahan yang terjadi dengan instansi Pemerintah dan Swasta, yang intinya penerima kuasa dapat melakukan upaya yang penting bagi pemberi kuasa.
Ditempat yang sama, Ketua TKD Prabowo – Gibran Kab.Karimun Zaizulfikar sekaligus pemberi kuasa menyampaikan apresiasi serta ucapan terimakasih kepada para advokat yang telah membentuk tim kuasa hukum TKD Prabowo – Gibran Kab.Karimun.
“Semoga dengan terbentuknya tim kuasa hukum ini nantinya dapat membantu membela kepentingan hukum bagi TKD Prabowo – Gibran Kab.Karimun dalam menghadapi seluruh tahapan-tahapan pemilu presiden 2024,” tutupnya. (nku)