BerandaKARIMUNCuri Motor di Teluk...

Curi Motor di Teluk Uma, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing di Kolong Atas

spot_img

KARIMUN, kabarkarimum.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “IN” (35 tahun) di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun, Rabu (15/05/2024).

Pelaku diringkus berdasarkan laporan korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor pada 12 Mei 2024 sekira pukul 15.40 WIB di Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing.

Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz. S.IP mengaku memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial IN (35) di di Kolong Atas Telaga Riau.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19 juta. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing.

Adapun kronologis kejadian, bermula saat pelaku keluar dari tempat tinggalnya di Leho Teluk Uma dengan berjalan kaki. Sampai di depan rumah korban, pelaku melihat sepeda motor Honda VARIO terparkir di samping rumah beserta kuncinya masih melekat disepeda motor.

Melihat kunci motor, timbul niat tersangka untuk mengambilnya. Apalagi situasi sekitaran rumah tidak ada orang.

“Melihat sepeda motor tidak lagi diparkiran langsung menghubungi istrinya, namun istrinya juga tidak mengetahui dan akhirnya melapor ke Polsek Tebing,” papar Kapolsek. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Curi Motor di Teluk Uma, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing di Kolong Atas

KARIMUN, kabarkarimum.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “IN” (35 tahun) di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun, Rabu (15/05/2024).

Pelaku diringkus berdasarkan laporan korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor pada 12 Mei 2024 sekira pukul 15.40 WIB di Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing.

Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz. S.IP mengaku memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial IN (35) di di Kolong Atas Telaga Riau.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19 juta. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing.

Adapun kronologis kejadian, bermula saat pelaku keluar dari tempat tinggalnya di Leho Teluk Uma dengan berjalan kaki. Sampai di depan rumah korban, pelaku melihat sepeda motor Honda VARIO terparkir di samping rumah beserta kuncinya masih melekat disepeda motor.

Melihat kunci motor, timbul niat tersangka untuk mengambilnya. Apalagi situasi sekitaran rumah tidak ada orang.

“Melihat sepeda motor tidak lagi diparkiran langsung menghubungi istrinya, namun istrinya juga tidak mengetahui dan akhirnya melapor ke Polsek Tebing,” papar Kapolsek. (nku)

SARAN BERITA