BerandaKARIMUNSeorang Pria Nekat Lakukan...

Seorang Pria Nekat Lakukan Jambret di Dalam Surau

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seorang pria berinisial Z (28 tahun) terpaksa meringkuk di jeruji besi usai melakukan penjambretan, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 11.50 WIB.

Perbuatan pelaku terbilang nekat. Pasalnya dilakukan di lingkungan Surau Al-Mu’izzu Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

“Korban saat itu sedang ingin melaksankan ibadah salat Dzuhur. Tiba-tiba pelaku masuk, dan merampas handphone beserta ransel yang dikenakan korban. Korbanpun sempat diancam dibunuh jika tak memberikan ransel tersebut,” ungkap Kapolres Karimun Fadli Agus saat konfrensi pers, Rabu (22/05/2024).

Setelahnya, pelaku sempat meminta kunci motor milik korban, namun korban menolak. Pelaku langsung kabur begitu saja menggunakan motor miliknya.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Meral. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Meral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kelenteng Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

“Modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual, dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” lanjut Fadli Agus.

Dari tangan pelaku, Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda, satu unit Handphone, satu buah KTP milik korban, satu buah Kartu Indonesia Sehat milik korban, dan satu buah pisau lipat kecil.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.500.000. Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Seorang Pria Nekat Lakukan Jambret di Dalam Surau

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seorang pria berinisial Z (28 tahun) terpaksa meringkuk di jeruji besi usai melakukan penjambretan, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 11.50 WIB.

Perbuatan pelaku terbilang nekat. Pasalnya dilakukan di lingkungan Surau Al-Mu’izzu Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

“Korban saat itu sedang ingin melaksankan ibadah salat Dzuhur. Tiba-tiba pelaku masuk, dan merampas handphone beserta ransel yang dikenakan korban. Korbanpun sempat diancam dibunuh jika tak memberikan ransel tersebut,” ungkap Kapolres Karimun Fadli Agus saat konfrensi pers, Rabu (22/05/2024).

Setelahnya, pelaku sempat meminta kunci motor milik korban, namun korban menolak. Pelaku langsung kabur begitu saja menggunakan motor miliknya.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Meral. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Meral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kelenteng Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

“Modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual, dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” lanjut Fadli Agus.

Dari tangan pelaku, Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda, satu unit Handphone, satu buah KTP milik korban, satu buah Kartu Indonesia Sehat milik korban, dan satu buah pisau lipat kecil.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.500.000. Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun. (nku)

SARAN BERITA