BerandaKARIMUNSimpan Belasan Paket Sabu...

Simpan Belasan Paket Sabu di Rumah, Pria Asal Durai Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pria asal Kecamatan Durai berinisial S (47), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres bekerjasama KPPBC Karimun pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Tersangka S diamankan karena diduga melakukan akan transaksi penjualan narkotika jenis sabu.

Saat diamankan di dalam kamar rumah, petugas berhasil menyita satu paket yang diduga jenis sabu, kemudian 13 paket yang juga diduga jenis sabu di simpan di dalam kotak kecil warna putih di dalam saku celana kanan belakang.

‘Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu unit ponsel, satu pipet plastik warna hijau, satu buah alat hisap sabu/bong, beserta kaca pyrex.
Dua mancis gas serta uang tunai Rp1.800.000, yang mana semua barang bukti berada di atas meja kamar berinisial S,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung saat konfrensi pers, Rabu (5/6/2024) di Mapolres Karimun.

Terungkapnya kasus ini, kata Alfin, berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan ada seorang pria menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu.

“Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba bersama personel KPPBC Karimun langsung bergerak menuju lokasi yang di informasikan,” tutur Alfin.

Saat dilakukan introgasi, tersangka S mengaku semua barang bukti tersebut miliknya. Sedangkan narkotika jenis sabu didapatnya dari Sdr. YT (DPO).

“Selanjutnya, tersangka S kita bawa ke Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut ” tutup Kasat Resnarkoba. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Simpan Belasan Paket Sabu di Rumah, Pria Asal Durai Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pria asal Kecamatan Durai berinisial S (47), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres bekerjasama KPPBC Karimun pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Tersangka S diamankan karena diduga melakukan akan transaksi penjualan narkotika jenis sabu.

Saat diamankan di dalam kamar rumah, petugas berhasil menyita satu paket yang diduga jenis sabu, kemudian 13 paket yang juga diduga jenis sabu di simpan di dalam kotak kecil warna putih di dalam saku celana kanan belakang.

‘Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu unit ponsel, satu pipet plastik warna hijau, satu buah alat hisap sabu/bong, beserta kaca pyrex.
Dua mancis gas serta uang tunai Rp1.800.000, yang mana semua barang bukti berada di atas meja kamar berinisial S,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung saat konfrensi pers, Rabu (5/6/2024) di Mapolres Karimun.

Terungkapnya kasus ini, kata Alfin, berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan ada seorang pria menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu.

“Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba bersama personel KPPBC Karimun langsung bergerak menuju lokasi yang di informasikan,” tutur Alfin.

Saat dilakukan introgasi, tersangka S mengaku semua barang bukti tersebut miliknya. Sedangkan narkotika jenis sabu didapatnya dari Sdr. YT (DPO).

“Selanjutnya, tersangka S kita bawa ke Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut ” tutup Kasat Resnarkoba. (nku)

SARAN BERITA