BerandaKARIMUNKejari Karimun Musnahkan 4,2...

Kejari Karimun Musnahkan 4,2 Kg Narkotika dari 100 Perkara Inkracht

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (1/9/2026).

Dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar berasal dari perkara narkotika dengan total lebih dari 4,2 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja serta puluhan gram ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Karimun dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, SH MH.

Kajari Karimun Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara Tindak Pidana Umum dan lima perkara Tindak Pidana Khusus.

“Pemusnahan ini menyasar barang bukti perkara tindak pidana umum maupun khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap agar tidak disalahgunakan,” kata Andhy.

Sabu Lebih dari 4 Kilogram

Untuk perkara narkotika, Kejari Karimun memusnahkan barang bukti dari 50 perkara.

Rinciannya berupa narkotika jenis sabu seberat 4.013,64 gram, ganja 152,84 gram, serta pil ekstasi seberat 57,05 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan. Dari 11 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), barang bukti yang dimusnahkan antara lain pakaian, telepon genggam dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Kemudian dari 7 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), barang bukti berupa pakaian, telepon genggam serta berbagai peralatan terkait juga dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti dari 3 perkara tindak pidana terorisme berupa telepon genggam dan barang pendukung lainnya turut dimusnahkan.

Sedangkan untuk 5 perkara Tindak Pidana Khusus bidang kepabeanan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah telepon genggam hasil sitaan.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Kegiatan turut dihadiri Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIK  MSi, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, ST MM, Sekretaris Daerah Karimun Dr. Sularno, SSos MSi, serta Kepala Rutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya.

Selain pemusnahan barang bukti, rangkaian kegiatan Kejari Karimun juga diisi dengan aksi donor darah yang digelar di ruang aula Kantor Kejari Karimun sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Kejari Karimun Musnahkan 4,2 Kg Narkotika dari 100 Perkara Inkracht

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (1/9/2026).

Dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar berasal dari perkara narkotika dengan total lebih dari 4,2 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja serta puluhan gram ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Karimun dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, SH MH.

Kajari Karimun Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara Tindak Pidana Umum dan lima perkara Tindak Pidana Khusus.

“Pemusnahan ini menyasar barang bukti perkara tindak pidana umum maupun khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap agar tidak disalahgunakan,” kata Andhy.

Sabu Lebih dari 4 Kilogram

Untuk perkara narkotika, Kejari Karimun memusnahkan barang bukti dari 50 perkara.

Rinciannya berupa narkotika jenis sabu seberat 4.013,64 gram, ganja 152,84 gram, serta pil ekstasi seberat 57,05 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan. Dari 11 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), barang bukti yang dimusnahkan antara lain pakaian, telepon genggam dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Kemudian dari 7 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), barang bukti berupa pakaian, telepon genggam serta berbagai peralatan terkait juga dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti dari 3 perkara tindak pidana terorisme berupa telepon genggam dan barang pendukung lainnya turut dimusnahkan.

Sedangkan untuk 5 perkara Tindak Pidana Khusus bidang kepabeanan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah telepon genggam hasil sitaan.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Kegiatan turut dihadiri Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIK  MSi, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, ST MM, Sekretaris Daerah Karimun Dr. Sularno, SSos MSi, serta Kepala Rutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya.

Selain pemusnahan barang bukti, rangkaian kegiatan Kejari Karimun juga diisi dengan aksi donor darah yang digelar di ruang aula Kantor Kejari Karimun sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan. (*/ifa)

SARAN BERITA