BerandaKARIMUNPolres Karimun Musnahkan 321,83...

Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan setelah polisi mengungkap empat perkara narkotika sepanjang Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, SH, Selasa (1/9/2026).

Turut hadiri unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum serta tokoh masyarakat.

Penunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara dengan tersangka berinisial R.S., C.A., S.Z. dan M.S.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi jalur mobilitas masyarakat, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri.

Kondisi geografis Karimun sebagai wilayah kepulauan sekaligus daerah perbatasan membuat pengawasan terhadap jalur keluar-masuk barang, dan orang menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum.

Dari empat perkara tersebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari 183,96 gram sabu milik tersangka R.S., 36,95 gram sabu dari C.A., 11,89 gram ganja dari S.Z., serta 100,92 gram sabu dari M.S.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K, M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu komitmen serius jajaran Polres Karimun.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak semata-mata bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga untuk mencegah barang haram tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yunita.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai dengan perkara masing-masing.

Ancaman pidana yang dikenakan dapat berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, seumur hidup maupun pidana mati, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 966 hingga 1.288 jiwa.

Polres Karimun memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan setelah polisi mengungkap empat perkara narkotika sepanjang Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, SH, Selasa (1/9/2026).

Turut hadiri unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum serta tokoh masyarakat.

Penunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara dengan tersangka berinisial R.S., C.A., S.Z. dan M.S.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi jalur mobilitas masyarakat, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri.

Kondisi geografis Karimun sebagai wilayah kepulauan sekaligus daerah perbatasan membuat pengawasan terhadap jalur keluar-masuk barang, dan orang menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum.

Dari empat perkara tersebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari 183,96 gram sabu milik tersangka R.S., 36,95 gram sabu dari C.A., 11,89 gram ganja dari S.Z., serta 100,92 gram sabu dari M.S.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K, M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu komitmen serius jajaran Polres Karimun.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak semata-mata bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga untuk mencegah barang haram tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yunita.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai dengan perkara masing-masing.

Ancaman pidana yang dikenakan dapat berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, seumur hidup maupun pidana mati, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 966 hingga 1.288 jiwa.

Polres Karimun memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat. (*/ifa)

SARAN BERITA