BerandaKARIMUNTegas, Perumda Tirta Mulia...

Tegas, Perumda Tirta Mulia Karimun Putus Distribusi Air Bersih Bagi 244 Penunggak

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Perumda Tirta Mulia Karimun mulai mengambil langkah tegas melakukan pemutusan distribusi air bersih kepada pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan.

Terhitung 1 September 2026, masih tercatat 224 dari total 324 pelanggan yang tercatat menunggak lebih dari tiga bulan.

“Artinya, sudah ada 80 pelanggan yang melunasi paska adanya pemberitahuan langsung maupun melalui media,” ungkap Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan SH, Selasa (1/9/2026) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ferry, pemutusan sambungan yang dilakukan bersifat sementara.

Artinya, enam petugas lapangan yang diterjunkan tidak langsung mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran meteran.

Sebaliknya, petugas hanya melakukan penyegelan sementara. Apabila tunggakan sudah dilunasi, petugas langsung melakukan penyambungan kembali.

“Bagi pelanggan yang terkena dampak pemutusan sementara, dapat diaktifkan kembali setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Yakni membayar tunggakan plus biaya penyambungan kembali sebesar Rp200 ribu,” beber Ferry.

Oleh karenanya, Ferry mengingatkan kepada seluruh pelanggan wajib melakukan pembayaran tepat waktu.

Selain menghindari terjadinya pemutusan, juga menbantu tertib administrasi di Perumda Tirta Mulia Karimun.

Terkait besaran biaya penyambungan kembali paska pemutusan sementara, disampaikan Ferry, mengacu pada SK Bupati Karimun Nomor 692 Tahun 2019 tentang Tarif Jasa Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Karimun.

Dan untuk penyambungan kembali, petugas lapangan memiliki waktu paling lambat dalam waktu 7 hari setelah seluruh tunggakan diselesaikan.

“Pastinya, jika dalam kurun waktu tiga bulan pascapemutusan sementara pelanggan tetap belum melunasi kewajiban, manajemen akan melakukan pemutusan total atau pembongkaran instalasi secara permanen,” tegas Ferry. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Tegas, Perumda Tirta Mulia Karimun Putus Distribusi Air Bersih Bagi 244 Penunggak

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Perumda Tirta Mulia Karimun mulai mengambil langkah tegas melakukan pemutusan distribusi air bersih kepada pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan.

Terhitung 1 September 2026, masih tercatat 224 dari total 324 pelanggan yang tercatat menunggak lebih dari tiga bulan.

“Artinya, sudah ada 80 pelanggan yang melunasi paska adanya pemberitahuan langsung maupun melalui media,” ungkap Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan SH, Selasa (1/9/2026) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ferry, pemutusan sambungan yang dilakukan bersifat sementara.

Artinya, enam petugas lapangan yang diterjunkan tidak langsung mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran meteran.

Sebaliknya, petugas hanya melakukan penyegelan sementara. Apabila tunggakan sudah dilunasi, petugas langsung melakukan penyambungan kembali.

“Bagi pelanggan yang terkena dampak pemutusan sementara, dapat diaktifkan kembali setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Yakni membayar tunggakan plus biaya penyambungan kembali sebesar Rp200 ribu,” beber Ferry.

Oleh karenanya, Ferry mengingatkan kepada seluruh pelanggan wajib melakukan pembayaran tepat waktu.

Selain menghindari terjadinya pemutusan, juga menbantu tertib administrasi di Perumda Tirta Mulia Karimun.

Terkait besaran biaya penyambungan kembali paska pemutusan sementara, disampaikan Ferry, mengacu pada SK Bupati Karimun Nomor 692 Tahun 2019 tentang Tarif Jasa Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Karimun.

Dan untuk penyambungan kembali, petugas lapangan memiliki waktu paling lambat dalam waktu 7 hari setelah seluruh tunggakan diselesaikan.

“Pastinya, jika dalam kurun waktu tiga bulan pascapemutusan sementara pelanggan tetap belum melunasi kewajiban, manajemen akan melakukan pemutusan total atau pembongkaran instalasi secara permanen,” tegas Ferry. (ifa)

SARAN BERITA