BerandaKARIMUNPemkab Karimun Beri Diskon...

Pemkab Karimun Beri Diskon Pajak 5 Persen dan Hapus Denda Tunggakan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id — Pemerintah Kabupaten Karimun menghadirkan sejumlah kemudahan dan insentif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Program tersebut disosialisasikan melalui kegiatan talkshow dan roadshow edukasi perpajakan yang digelar Pemkab Karimun sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Selasa (8/9/2026).

Bupati Karimun menyampaikan, kemudahan akses pembayaran, informasi yang jelas, serta pemberian insentif menjadi bagian penting untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah pembayaran pajak secara digital melalui integrasi aplikasi pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun Kamarullazi saat memberikan sambutan. foto.diskominfo

“Masyarakat yang melakukan pembayaran tepat waktu melalui aplikasi tersebut berhak memperoleh potongan sebesar 5 persen,” ucap Bupati.

Selain itu, lanjut Bupati, Pemkab Karimun juga memberikan program penghapusan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Keringanan lebih besar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun.

“Denda keterlambatan kita hapus, dan wajib pajak cukup membayar 50 persen dari pokok tunggakan,” paparnya.

Bupati menegaskan, penerimaan dari pajak dan retribusi daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Alokasi tersebut antara lain untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, BPJS gratis, serta penyediaan seragam sekolah gratis bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP.

Program kemudahan perpajakan tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah instansi, di antaranya PTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, serta Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Selain program insentif pajak, Pemkab Karimun juga memperkenalkan inovasi Bank Jelantah yang memungkinkan masyarakat mengonversi minyak jelantah menjadi nilai uang.

Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap lingkungan melalui pengelolaan limbah minyak jelantah secara berkelanjutan.

“Melalui berbagai kemudahan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga berdampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah dan keberlanjutan program pembangunan,” imbuh Bupati. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Pemkab Karimun Beri Diskon Pajak 5 Persen dan Hapus Denda Tunggakan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id — Pemerintah Kabupaten Karimun menghadirkan sejumlah kemudahan dan insentif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Program tersebut disosialisasikan melalui kegiatan talkshow dan roadshow edukasi perpajakan yang digelar Pemkab Karimun sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Selasa (8/9/2026).

Bupati Karimun menyampaikan, kemudahan akses pembayaran, informasi yang jelas, serta pemberian insentif menjadi bagian penting untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah pembayaran pajak secara digital melalui integrasi aplikasi pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun Kamarullazi saat memberikan sambutan. foto.diskominfo

“Masyarakat yang melakukan pembayaran tepat waktu melalui aplikasi tersebut berhak memperoleh potongan sebesar 5 persen,” ucap Bupati.

Selain itu, lanjut Bupati, Pemkab Karimun juga memberikan program penghapusan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Keringanan lebih besar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun.

“Denda keterlambatan kita hapus, dan wajib pajak cukup membayar 50 persen dari pokok tunggakan,” paparnya.

Bupati menegaskan, penerimaan dari pajak dan retribusi daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Alokasi tersebut antara lain untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, BPJS gratis, serta penyediaan seragam sekolah gratis bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP.

Program kemudahan perpajakan tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah instansi, di antaranya PTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, serta Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Selain program insentif pajak, Pemkab Karimun juga memperkenalkan inovasi Bank Jelantah yang memungkinkan masyarakat mengonversi minyak jelantah menjadi nilai uang.

Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap lingkungan melalui pengelolaan limbah minyak jelantah secara berkelanjutan.

“Melalui berbagai kemudahan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga berdampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah dan keberlanjutan program pembangunan,” imbuh Bupati. (*/ifa)

SARAN BERITA